Patrialis Mengajukan PK dengan 16 Novum Setelah Divonis 8 Tahun Penjara

Patrialis Mengajukan PK dengan 16 Novum Setelah Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Patrialis Akbar mengajukan permohonan untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta No. 81/PID.SUS-TPK/2017/JKT.PST, Tanggal 4 September 2017 yang memvonis dirinya 8 tahun penjara.

Saat membacakan permohonan PK-nya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 25 Oktober 2018, Patrialis menyatakan bahwa keberatas atas keputusan maupun pertimbangan hukum judex facti tersebut.

“Pemohon PK akan mengajukan bantahan dengan alasan adanya 16 (enam belas) Novum, adanya pertentangan antara dua putusan dalam perkara yang sama dalam satu paket dan adanya kekhilafan atau kekeliruan nyara dari Majelis Hakim judex facti,” ucap Patrialis Akbar.

Novum atau bukti baru yang diajukan untuk membantah terkait tuduhan menerima uang suap sebesar US$10.000 untuk kepentingan umroh yakni dengan melapirkan 4 barang bukti berupa akta jual beli serta Sertifikat Hak Milik dan Rekening Koran.

Alat bukti lainnya yang disampaikan oleh Patrialis Akbar adalah surat pernyataan tertulis dengan tulisan tangan dari Basuki Hariman. “Surat pernyataan Basuk Hariman yang tidak pernah memberikan uang sepeserpun atau janji kepada Patrialis Akbar, baik secara langsung maupun tidak langsung. Atas seizin yang mulia, kami akan hadirkan sebagai saksi nanti dan dia menyatakan siap untuk disumpah atas surat pernyataannya ini,” kata Patrialis.

Novum lainnya yang disampaikan Patrialis dalam permohonan PK-nya itu adalah keterangan ahli Hamdan Zoelva tentang Mekanisme dan wujud Putusan MK, Novum berupa keterangan dari 8 (delapan) orang hakim Mahkamah Konstitiusi dengan melampirkan sejumlah bukti.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukumnya dengan hukuman pidana 8 tahun penjara itu, Patrialis menilai adanya pertentangan dua putusan dalam perkara yang sama dalam satu paket.

Kemudian Patrialis menilai adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata judex facti tentang Meeting Of Minds (persamaan kehendak), mengabaikan keterangan saksi yang bersesuaian yang menguntungkan terdakwa dimana Kamaludin mengatakan bahwa Patrialis Akbar telah membayar uang Golf sebesar Rp. 1.000.000.

“Majelis Hakim dalam memutus perkara tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan atau berlawanan dengan fakta persidangan yang sah sesuai prinsip pembuktian yang berlaku dalam hukum acara Pidana dan UU Tipikor,” tegas Patrialis yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Begitu juga pertimbangan judex facti, Patrialis menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hukum tersebut sebab pertimbangan hukum tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan dapat dibantah dengan Novum yang ada.

“Berdasarkan hal-hal di atas, mohon pertimbangan putusan Judex Facti dibatalkan dan menyatakan bahwa Pemohon PK tidak terbukti menerima suap sebesar USD10.000,” pinta Patrialis Akbar.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tanggal 4 September lalu 2017 lalu menyatakan Patrialis Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut dengan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.

Kemudian Patrialis Akbar dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 300.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Bukan itu saja, Majelis Hakim menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 4.043.195,- (empat juta empat puluh tiga ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) dan sejumlah US$ 10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).

Comments

Popular posts from this blog

Kronologis OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Kemendes Malaysia Sepakat Kerjasama untuk Meningkatkan Kualitas Kepala Desa

MUI Membantah Akan Melaporkan Ketua Umum GP Ansor